Sukses

Mahfud Md: Polri Tak Perlu Izin Jokowi untuk Periksa Hakim MK

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Polri tak perlu izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, Polri tak perlu izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemalsuan putusan.

"Saya kira nggak perlu izin dulu ya," kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

Mahfud menyebut, Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo tidak menyinggung soal kasus itu di hadapan Presiden Jokowi. Dia mengatakan pembahasan rapat hanya seputar korupsi.

"Itu kan kita belum jelas juga tadi tidak dibahas, jadi Kapolri juga ndak lapor itu karena tadi soal korupsi aja," ujar Mahfud.

Sementara, MK angkat bicara soal semua hakim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemalsuan putusan. Kasus tersebut terkait putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut. Namun, dia belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.

"Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata Fajar saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (2/2).

Fajar menyatakan saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK). Terlebih, pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian perihal adanya laporan tersebut.

"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK. (Belum ada surat dari Polda Metro Jaya), belum ada," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

9 Hakim MK dan 2 Panitera Dilaporkan

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi dilaporkan Zico Leonardo yang diwakili oleh penasihat hukumnya Angela Claresta Foek. Selain sembilan hakim konstitusi, Zico melaporkan seorang panitera perkara, dan satu panitera pengganti.

"Atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan," ujar Leon Maulana Mirza Pasha saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Menurut dia, dasar laporan itu dikarenakan dalam frasa uji materi MK, ada yang sengaja diubah yang semula berbunyi, 'Demikian' menjadi, 'Ke depan'. Hal tersebut pun yang membuat menjadi berbeda penafsiran.

"Apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial, karena ini subtansi frasanya sudah berbeda," kata.

Pengacara Zico yang lain, Rustina Haryati, menilai perbedaan penafsiran itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.

 

3 dari 3 halaman

Hakim dan Panitera Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan

"Karena ini juga yang ke depannya akan menjadi suatu argumen atau suatu referensi ke depannya di bidang hukum," ucap Rustina.

"Jadi kalau misal putusan ini tidak dipermasalahkan, tidak kita angkat sekarang ini, ke depannya gimana. Ini kan jadi pertanyaan publik juga apakah keputusan ini nanti bisa dibatalkan? Karena keputusan tidak bisa dibatalkan ya," lanjut dia.

Berikut, pihak-pihak yang dilaporkan:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka